Baru-baru ini, Asosiasi Industri Produk Perawatan dan Kebersihan Mulut China menerima laporan dari beberapa unit anggota bahwa perusahaan-perusahaan ini memiliki beberapa pertanyaan tentang pengawasan penjualan pasar pasta gigi anak-anak.Selanjutnya, asosiasi secara khusus meminta instruksi dari departemen pengawasan kosmetik dan Administrasi Makanan dan Obat Negara.Menanggapi asosiasi tersebut, Departemen Pengawasan dan Administrasi Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara mengatakan, "sebelum peraturan terkait dikeluarkan, pasta gigi anak-anak diatur sesuai dengan peraturan pasta gigi saat ini dan dapat terus dijual secara normal."
Wartawan mengetahui bahwa saat ini pengelolaan pasta gigi anak mengacu pada ketentuan pengawasan dan penyelenggaraan kosmetika anak.Peraturan tersebut dengan jelas mendefinisikan bahwa kosmetik anak-anak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun (termasuk 12 tahun).Diantaranya, ada persyaratan ketat untuk pengemasan kosmetik anak-anak: kata-kata seperti "food grade" dan "edible" atau pola yang relevan tidak boleh ditandai, dan "perhatian" atau "peringatan" harus digunakan sebagai panduan, dan kata-kata peringatan seperti "harus digunakan di bawah pengawasan orang dewasa" harus ditandai pada permukaan kemasan yang terlihat.
Sebelumnya, banyak kosmetik dan pasta gigi anak yang ditandai dengan kata-kata seperti “food grade” pada kemasannya untuk menarik minat konsumen membeli.Pada 14 April 2022, Biro Pengawasan Pasar Distrik Miyun Beijing memberlakukan denda administratif sebesar 1500 yuan atas iklan ilegal Amos Technology Co., Ltd. saat menjual pasta gigi anak-anak.Pada tanggal 4 Januari 2022, Biro Pengawas Pasar Distrik Miyun menerima laporan bahwa pihak terkait menggunakan kalimat propaganda "aman untuk dimakan dan ditelan" saat menjual "pasta gigi bayi dan pasta gigi anak-anak" di toko onlinenya "toko andalan anmous".Setelah diverifikasi, laporan itu benar.
Kali ini, Badan Pengawasan dan Penatausahaan Kosmetika Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara menyatakan bahwa aturan khusus pengelolaan pasta gigi anak dengan mengacu pada ketentuan tentang pengawasan dan pemberian kosmetik anak akan diperjelas dalam “Pengawasan dan Pemberian Pasta Gigi”. tindakan" dan peraturan pendukungnya, dan pekerjaan pengawasannya akan dilaksanakan sesuai dengan "tindakan pengawasan dan pemberian pasta gigi" dan peraturan pendukung yang dikeluarkan kemudian.Badan Pengawasan dan Penatausahaan Kosmetika Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara mengatakan bahwa menurut peraturan tentang pengawasan dan penatausahaan kosmetik, pasta gigi tidak termasuk dalam pengertian kosmetik, tetapi dikelola dengan mengacu pada kosmetik biasa.Metode referensi khusus ditentukan oleh "metode pengawasan dan pemberian pasta gigi" yang diumumkan kemudian.Saat ini, Badan Pengawas Pasar dan Penatausahaan Negara sedang mengkaji dan menyetujui "tindakan pengawasan dan pemberian pasta gigi", yang akan diumumkan dan dilaksanakan sesegera mungkin.
Kontak Person: Mr. Xie
Tel: 86-13760629430
Faks: 86-0512-82770555