Menurut klien CCTV News, pada tanggal 31 Desember waktu setempat, Raja Hamdan dari Dubai, Uni Emirat Arab,mengeluarkan dekrit melarang impor dan perdagangan kantong plastik sekali pakai di Dubai mulai 1 Januari, 2024. Larangan ini tidak termasuk situasi berikut: kantong plastik tipis yang digunakan untuk kemasan daging, ikan, sayuran, buah-buahan, biji-bijian, roti, dll., kantong sampah,produk kantong plastik yang digunakan untuk ekspor atau re-ekspor, dll.
Kontak Person: Mr. Fan
Tel: 86-13764171617
Faks: 86-0512-82770555