Mengirim pesan
Rumah Berita

Jika konten tidak melebihi 0,1%, itu harus terdaftar sebagai "komponen jejak lainnya"

Sertifikasi
Cina San Ying Packaging(Jiang Su)CO.,LTD (Shanghai SanYing Packaging Material Co.,Ltd.) Sertifikasi
Cina San Ying Packaging(Jiang Su)CO.,LTD (Shanghai SanYing Packaging Material Co.,Ltd.) Sertifikasi
Ulasan pelanggan
Terima kasih atas layanan dan dukungan Anda. Semoga kami dapat memiliki hubungan jangka panjang satu sama lain.

—— Vivian

Saya bekerja dengan banyak pemasok di China selama bertahun-tahun tetapi layanan terbaik yang pernah saya terima adalah dari Annie Xu.

—— Ronit Halperin

I 'm Online Chat Now
perusahaan Berita
Jika konten tidak melebihi 0,1%, itu harus terdaftar sebagai "komponen jejak lainnya"
berita perusahaan terbaru tentang Jika konten tidak melebihi 0,1%, itu harus terdaftar sebagai "komponen jejak lainnya"

Pada 3 Juni 2021, situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis langkah-langkah pemberian label kosmetik, salah satu ketentuan yang paling mencolok adalah semua bahan harus diberi label;Yang lainnya adalah bahwa komponen dengan kandungan tidak lebih dari 0,1% (b / W) harus terdaftar sebagai "komponen jejak lainnya".

 
Pasal 7 dengan jelas mengatur bahwa label kosmetik Cina harus mencantumkan semua bahan, sehingga produk lebih transparan di depan konsumen.Namun, beberapa orang telah menyuarakan kekhawatiran bahwa jika ada terlalu banyak bahan dalam produk, terutama beberapa bahan pengawet, apakah tidak mungkin untuk menuliskannya?
 
Selain itu, Pasal 12 mengatur bahwa jika ada bahan dengan kandungan tidak lebih dari 0,1% (b / W) dalam formula kosmetik, semua bahan dengan kandungan tidak lebih dari 0,1% (b / W) harus ditandai secara terpisah. dengan "bahan pelacak lainnya" sebagai panduan, dan mungkin tidak dicantumkan dalam urutan menurun dari kandungan bahan.Apabila suatu formula diisi dalam bentuk senyawa atau bahan baku campuran, kandungan setiap komponen dalam formula tersebut harus digunakan sebagai dasar untuk menentukan peringkat kandungan komponen dan menilai apakah komponen tersebut merupakan trace component.
 
Sebelumnya, setelah rilis draf untuk komentar, ketentuan itu menimbulkan kontroversi besar.Fokus kontroversi adalah bahwa banyak bahan aktif hanya membutuhkan sedikit untuk mencapai hasil yang baik.Menambahkan lebih banyak akan menyebabkan efek samping, seperti retinol.Jika konsentrasinya tinggi, dapat menyebabkan pembusukan wajah karena intoleransi.Namun, menurut peraturan baru, bahan aktif tersebut harus dicantumkan sebagai "bahan pelacak lainnya" di label, yang mudah bagi konsumen untuk salah mengira bahwa jumlah penambahannya terlalu kecil untuk mencapai hasil yang baik.
 
Tentu saja, Zhengfang percaya bahwa ketentuan ini dapat secara efektif menindak "penambahan konseptual" dan membuat tidak mungkin merek yang mengklaim telah menambahkan beberapa bahan fungsional tetapi sebenarnya jauh dari mencapai konten yang efektif.Dan mendidik konsumen untuk memahami bahwa beberapa zat aktif, bahkan jika ditambahkan dalam jumlah sedikit, memiliki efek yang baik, yang seharusnya dilakukan oleh merek.
 
Bagaimanapun, sekarang setelah selesai, merek harus mulai menyiapkan tindakan pencegahan.Menurut peraturan, mulai tanggal 1 Mei 2022 kosmetik yang mengajukan pendaftaran atau pengajuan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan tata cara pemberian label kosmetika;Apabila kosmetik yang sebelumnya dimohonkan pendaftaran atau pengarsipan tidak diberi label sesuai dengan ketentuan tata cara pemberian label kosmetik, pendaftar dan pengarsip kosmetik harus memutakhirkan label produk sebelum tanggal 1 Mei 2023 agar memenuhi persyaratan. ketentuan dan persyaratan tindakan.
 
Langkah-langkah untuk administrasi label kosmetik
 
Pasal 1 Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penatausahaan label kosmetika, standarisasi penggunaan label kosmetika serta melindungi hak dan kepentingan konsumen yang sah, maka langkah-langkah tersebut dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengawasan dan penatausahaan kosmetika serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. dan peraturan.
 
Pasal 2 Tindakan ini berlaku untuk pengelolaan label kosmetika yang diproduksi dan dioperasikan di dalam wilayah Republik Rakyat Cina.
 
Pasal 3 Yang dimaksud dengan "label kosmetik" sebagaimana dimaksud dalam Tindakan ini adalah kata, lambang, angka, pola, dan tanda lain yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan informasi dasar, ciri ciri, dan peringatan keamanan produk pada kemasan penjualan produk, sebagai serta wadah pengemasan, kotak pengemasan dan instruksi dengan informasi identifikasi.
 
Pasal 4 Pendaftar dan pencatat kosmetik bertanggung jawab atas legalitas, keaslian, keutuhan, keakuratan, dan konsistensi label kosmetik.
 
Pasal 5 Satuan minimal penjualan kosmetika harus diberi label.Label harus memenuhi persyaratan undang-undang yang relevan, peraturan administratif, peraturan departemen, standar nasional wajib dan spesifikasi teknis.Isi label harus sah, benar, lengkap dan akurat, dan konsisten dengan isi yang relevan dari pendaftaran atau pengarsipan produk.
 
Label kosmetik harus jelas, tahan lama, mudah dikenali dan dibaca, dan tidak boleh ada cetakan yang lepas, tempel yang lepas, dan fenomena lainnya.
 
Pasal 6 kosmetik harus memiliki label dalam bahasa Cina.Label Cina harus menggunakan karakter Cina standar.Jika karakter atau simbol lain digunakan, penjelasan yang sesuai dalam karakter Cina standar harus digunakan pada permukaan visual paket penjualan produk, kecuali bahwa situs web, nama dan alamat perusahaan di luar negeri, dan istilah profesional yang lazim harus menggunakan karakter lain.
 
Jika label Cina ditambahkan, isi label Cina yang terkait dengan pernyataan keamanan dan kemanjuran produk harus konsisten dengan isi label aslinya.
 
Kecuali untuk merek dagang terdaftar, ukuran font karakter lain pada permukaan visual yang sama dari label Cina harus kurang dari atau sama dengan ukuran font font karakter Cina standar yang sesuai.
 
Pasal 7 Label kosmetik Cina paling sedikit memuat isi sebagai berikut:
 
1) Nama produk dalam bahasa Cina dan Sertifikat Registrasi No. kosmetik khusus;
 
2) Nama dan alamat pendaftar dan pelapor.Jika pendaftar atau pelapor adalah perusahaan di luar negeri, nama dan alamat penanggung jawab dalam negeri harus ditandai pada waktu yang sama;
 
3) Nama dan alamat pabrikan dan nomor izin produksi pabrikan harus ditandai pada waktu yang sama;
 
4) Nomor standar produk;
 
5) Komposisi total;
 
6) Konten bersih;
 
7) Kehidupan pelayanan;
 
8) Cara penggunaan;
 
9) Kata-kata peringatan keselamatan yang diperlukan;
 
10) Konten lain yang harus ditandai menurut undang-undang, peraturan administratif dan standar nasional wajib.
 
Untuk produk dengan kotak kemasan, nama Cina dan masa pakai produk juga harus ditandai pada wadah kemasan yang langsung bersentuhan dengan isinya.
 
Pasal 8 Nama produk kosmetika Tionghoa pada umumnya terdiri atas nama merek, nama umum, dan nama atribut.Nama umum atau nama atribut dapat dihilangkan dari nama kosmetik yang digunakan secara konvensional.Nama merek dagang, nama umum dan nama atribut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
1) Selain ketentuan undang-undang dan peraturan nasional yang relevan tentang merek dagang, penggunaan nama dagang juga harus mematuhi ketentuan undang-undang dan peraturan nasional yang relevan tentang manajemen kosmetik.Tidak diperbolehkan untuk mengklaim efek medis atau efek yang tidak dimiliki produk dalam bentuk nama dagang.Ambil kata-kata yang menyiratkan dimasukkannya bahan baku tertentu sebagai nama dagang.Jika formula produk mengandung bahan baku tersebut, tujuan penggunaannya harus dijelaskan pada permukaan visual paket penjualan;Jika formula produk tidak mengandung bahan baku tersebut, maka pada permukaan visual paket penjualan harus ditandai dengan jelas bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan baku tersebut, dan istilah yang relevan hanya digunakan sebagai nama dagang;
 
2) Nama umum harus akurat dan objektif, dan dapat berupa teks yang menunjukkan bahan mentah produk atau menjelaskan tujuan dan posisi penggunaan produk.Nama bahan baku tertentu atau kata-kata yang menunjukkan kategori bahan baku harus sesuai dengan komposisi formula produk, dan khasiat bahan baku dalam produk harus sesuai dengan klaim khasiat produk.Jika nama hewan, tumbuhan atau mineral digunakan untuk menggambarkan rasa, warna atau bentuk produk, formula tersebut tidak boleh mengandung bahan mentah ini.Saat penamaan, nama hewan, tumbuhan atau mineral dapat digunakan dalam nama umum, dan rasa, warna atau bentuk juga dapat ditunjukkan setelah nama atribut;
 
3) Nama atribut harus menunjukkan sifat fisik atau bentuk produk yang sebenarnya;
 
4) Jika nama merek, nama umum dan nama atribut dari produk yang berbeda adalah sama, konten lain yang akan ditandai harus ditunjukkan setelah nama atribut, termasuk warna atau nomor warna, indeks tabir surya, bau, jenis rambut yang berlaku, jenis kulit atau populasi tertentu;
 
5) Jika nama merek dagang, nama umum atau daftar atribut memenuhi persyaratan di atas artikel ini ketika digunakan sendiri, dan penggunaan gabungan dapat menyebabkan konsumen memiliki ambiguitas tentang kemanjuran produk, itu harus dijelaskan di permukaan visual paket penjualan.
 
Pasal 9 Nama produk dalam bahasa Mandarin harus ditandai pada posisi yang menonjol pada permukaan visual paket penjualan, dan harus ada setidaknya satu bahasa utama.
 
Nama kosmetika Cina tidak boleh diberi nama dengan huruf, Pinyin Cina, angka, simbol, dll, kecuali merek dagang terdaftar, indeks tabir surya, nomor warna, nomor seri, atau nama lain yang harus menggunakan huruf, Pinyin Cina, angka, simbol , dll. Jika merek dagang terdaftar atas nama Cina suatu produk menggunakan huruf, Pinyin Cina, angka, simbol, dll., artinya harus dijelaskan dalam tampilan visual paket penjualan produk.
 
Nomor sertifikat pendaftaran kosmetik khusus adalah nomor sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat Negara, yang dibubuhi tanda pada permukaan visual kemasan penjualan.
 
Pasal 10 Nama, alamat, dan keterangan lain yang relevan dari pendaftar, pelapor, penanggung jawab dalam negeri, dan produsen kosmetika harus dicantumkan pada permukaan visual kemasan penjualan produk sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1) Nama dan alamat pendaftar, pengarsip, penanggung jawab rumah tangga dan perusahaan produksi harus ditandai dengan nama dan alamat perusahaan yang disebutkan dalam sertifikat pendaftaran produk atau informasi pengarsipan, yang masing-masing akan dipimpin dengan kata-kata panduan yang sesuai;
 
2) "Pendaftar / produsen" atau "pendaftar / produsen" dapat digunakan sebagai panduan untuk pelabelan yang disederhanakan ketika pendaftar atau pendaftar kosmetik sama dengan produsen;
 
3) Nama dan alamat perusahaan produksi harus menunjukkan nama dan alamat perusahaan produksi yang menyelesaikan proses terakhir menghubungi isi.Jika pendaftar atau pelapor mempercayakan beberapa perusahaan produksi untuk menyelesaikan proses terakhir menghubungi konten pada saat yang sama, mereka dapat menandai nama dan alamat setiap perusahaan produksi yang dipercayakan pada saat yang sama, dan menunjukkan perusahaan produksi spesifik dari produk tersebut. dengan kode atau cara lain;
 
4) Jika pabrikan berada di dalam wilayah Cina, itu juga harus menandai nomor lisensi produksi kosmetik setelah nama dan alamat perusahaan, yang harus ditunjukkan dengan kata-kata panduan yang sesuai.
 
Pasal 11 Label kosmetik harus menunjukkan nomor standar yang diterapkan oleh produk pada permukaan visual kemasan penjualan, yang harus ditunjukkan dengan kata-kata panduan yang sesuai.
 
Pasal 12 Label kosmetik harus menunjukkan nama Cina standar untuk semua bahan kosmetik pada permukaan visual kemasan penjualan, menggunakan "bahan" sebagai panduan, dan mencantumkannya dalam urutan menurun sesuai dengan kandungan masing-masing bahan dalam produk. rumus.Jika ada bahan dengan kandungan tidak lebih dari 0,1% (b / W) dalam formula kosmetik, semua bahan dengan kandungan tidak lebih dari 0,1% (b / W) harus ditandai secara terpisah dengan "bahan pelacak lainnya" sebagai panduan, dan mungkin tidak dicantumkan dalam urutan menurun dari konten komponen.
 
Apabila suatu formula diisi dalam bentuk senyawa atau bahan baku campuran, kandungan setiap komponen dalam formula tersebut harus digunakan sebagai dasar untuk menentukan peringkat kandungan komponen dan menilai apakah komponen tersebut merupakan trace component.
 
Pasal 13 Kandungan bersih kosmetika harus dinyatakan dalam satuan ukuran hukum nasional dan ditandai pada permukaan tampilan kemasan penjualan.
 
Pasal 14 masa pakai suatu produk harus ditandai pada permukaan kemasan penjualan yang terlihat dengan salah satu cara berikut, dan harus dipandu dengan kata-kata panduan yang sesuai:
 
1) Tanggal produksi dan umur simpan harus ditandai dengan karakter Cina atau angka Arab dalam urutan empat digit tahun, dua digit bulan dan dua digit tanggal;
 
2) Nomor batch produksi dan tanggal penggunaan terbatas.
 
Untuk produk dengan kotak kemasan, ketika masa pakai ditandai pada wadah kemasan yang langsung bersentuhan dengan isinya, selain metode di atas, nomor batch produksi dan masa pakai setelah dibuka juga dapat ditandai.
 
Ketika ada beberapa produk yang dikemas secara independen dalam paket penjualan, masa pakai setiap paket independen harus ditandai secara terpisah, dan masa pakai pada permukaan visual dari paket penjualan harus ditandai sesuai dengan masa pakai paket independen yang paling awal kadaluwarsa. produk;Masa pakai satu produk yang dikemas secara independen juga dapat ditandai secara terpisah.
 
Pasal 15 Jika perlu untuk menandai metode penggunaan produk untuk memastikan penggunaan yang benar dari produk oleh konsumen, itu harus ditandai pada permukaan visual dari paket penjualan atau dalam instruksi yang dilampirkan pada produk.
 
Pasal 16 Dalam hal salah satu keadaan berikut, "perhatian" atau "peringatan" harus digunakan sebagai kata-kata panduan, dan kata-kata peringatan keselamatan harus ditandai pada permukaan visual dari paket penjualan:
 
1) Undang-undang, peraturan administratif, peraturan departemen, standar nasional wajib dan spesifikasi teknis memiliki kata-kata peringatan dan persyaratan pelabelan yang berkaitan dengan masalah keamanan untuk komponen kosmetik yang dibatasi dan disetujui;
 
2) Undang-undang, peraturan administratif, peraturan departemen, standar nasional wajib dan spesifikasi teknis tentang tindakan pencegahan yang relevan yang harus ditandai untuk kosmetik yang cocok untuk anak-anak dan kelompok khusus lainnya;
 
3) Undang-undang, peraturan administratif, peraturan departemen, standar nasional wajib dan spesifikasi teknis menetapkan bahwa syarat dan tindakan peringatan keselamatan lainnya harus ditandai.
 
Pasal 17 Untuk produk kemasan berukuran kecil dengan isi bersih kosmetik tidak lebih besar dari 15g atau 15ml, hanya nama produk Cina, nomor sertifikat pendaftaran kosmetik khusus, nama, isi bersih, masa pakai dan informasi lainnya pendaftar atau pelapor harus ditandai pada permukaan visual dari paket penjualan.Informasi lain yang harus ditandai dapat ditandai dalam petunjuk yang dilampirkan pada produk.
 
Untuk produk kemasan berukuran kecil dengan kotak kemasan, nama Cina dan masa pakai produk juga harus ditandai pada wadah kemasan yang bersentuhan langsung dengan isinya.
 
Pasal 18 Dalam hal istilah inovatif yang belum banyak digunakan oleh industri dan sulit dipahami oleh konsumen, tetapi tidak termasuk dalam konten yang dilarang pelabelan, maknanya dijelaskan pada posisi yang berdekatan.
 
Pasal 19 Label kosmetik tidak boleh ditandai atau dinyatakan dengan cara sebagai berikut:
 
1) Menggunakan istilah medis, nama selebriti medis, kata-kata yang menjelaskan efek dan efek medis, atau nama obat yang disetujui untuk menyatakan atau menyiratkan bahwa produk memiliki efek medis;
 
2) Menggunakan kata-kata palsu, dilebih-lebihkan dan mutlak untuk membuat deskripsi yang salah atau menyesatkan;
 
3) Menggunakan merek dagang, pola, ukuran warna font, perbedaan warna, kata-kata homofonik atau sugestif, huruf, Pinyin Cina, angka, simbol, dan cara lain untuk menyiratkan efek medis atau membuat klaim palsu;
 
4) Menggunakan istilah dan mekanisme yang belum diterima secara luas oleh komunitas ilmiah untuk membuat konsep untuk menyesatkan konsumen;
 
5) Menyesatkan konsumen dengan membuat informasi palsu dan meremehkan produk sah lainnya;
 
6) Menyesatkan konsumen dengan pencapaian penelitian ilmiah fiktif, palsu, atau tidak dapat diverifikasi, data statistik, hasil survei, abstrak, kutipan, dan informasi lainnya;
 
7) Dengan mengklaim fungsi bahan baku yang digunakan, tersirat bahwa produk tersebut sebenarnya tidak memiliki atau tidak diperbolehkan untuk mengklaim khasiatnya;
 
8) Menggunakan tanda, penghargaan, dll. yang tidak dikonfirmasi oleh otoritas industri terkait untuk menyatakan dan menggunakan istilah yang terkait dengan keamanan dan kemanjuran kosmetik;
 
9) Menggunakan nama dan gambar organ-organ negara, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga medis, lembaga-lembaga kesejahteraan masyarakat dan unit-unit lain, staf mereka dan ahli yang ditunjuk untuk membuktikan atau merekomendasikan;
 
10) Pernyataan atau jaminan yang menunjukkan khasiat dan keamanan;
 
11) Menandai vulgar, takhayul feodal atau konten lain yang melanggar ketertiban umum sosial dan kebiasaan yang baik;
 
12) Konten lain yang dilarang oleh undang-undang, peraturan administratif dan standar nasional wajib untuk kosmetik.
 
Pasal 20 Dalam hal terjadi salah satu dari keadaan berikut pada label kosmetik, yang tidak akan mempengaruhi mutu dan keamanan produk dan tidak menyesatkan konsumen, Departemen yang bertanggung jawab atas pengawasan dan administrasi obat akan menanganinya sesuai dengan paragraf kedua. Pasal 61 Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan dan Penatausahaan Kosmetika:
 
Ukuran font karakter, simbol, dan angka tidak standar, atau ada beberapa kata, kata yang hilang, kata yang salah, atau karakter bahasa Mandarin yang tidak standar;
 
Metode penandaan dan format masa pakai dan konten bersih tidak distandarisasi;
 
Label kosmetik tidak jelas dan sulit dikenali atau dibaca, atau sebagian cetakan terlepas atau pastanya tidak padat;
 
Nama bahan kosmetika tidak dibakukan atau bahan-bahannya tidak tercantum dalam urutan kandungan formula;
 
Gagal menggunakan kata-kata pemandu sesuai dengan ketentuan langkah-langkah ini;
 
Nama produk Cina tidak ditandai pada posisi yang menonjol;
 
Keadaan lain yang melanggar ketentuan tindakan ini tetapi tidak mempengaruhi kualitas dan keamanan produk dan tidak akan menyesatkan konsumen.
 
Jika label kosmetika melanggar ketentuan tindakan ini dan merupakan keadaan yang ditentukan dalam ayat (5) ayat 1 Pasal 61 peraturan tentang pengawasan dan penatausahaan kosmetik, dipidana menurut hukum.
 
Pasal 21 Tindakan ini berlaku untuk label kosmetik yang diberikan kepada konsumen dalam bentuk percobaan, hadiah, dan penukaran secara cuma-cuma.
 
Pasal 22 Yang dimaksud dengan istilah satuan penjualan minimum dalam ukuran ini adalah sebagai berikut:
 
Satuan penjualan minimum: untuk keperluan penjualan produk, produk berupa kemasan minimum saat isi produk dikirimkan ke konsumen bersama dengan wadah pengemasan produk, kotak pengemasan dan manual produk.
 
Kemasan penjualan: kemasan unit penjualan terkecil.Ini termasuk wadah pengemasan yang langsung menghubungi isinya, kotak pengemasan untuk menempatkan wadah pengemasan, dan instruksi yang dilampirkan pada produk.
 
Kemasan penjualan: kemasan unit penjualan terkecil.Ini termasuk wadah pengemasan yang langsung menghubungi isinya, kotak pengemasan untuk menempatkan wadah pengemasan, dan instruksi yang dilampirkan pada produk.
 
Isi: produk yang terkandung dalam wadah kemasan.
 
Permukaan pajangan: semua permukaan kosmetik yang dapat dilihat oleh konsumen kecuali permukaan bawah.
 
Permukaan yang terlihat: segala permukaan kosmetik yang dapat dilihat oleh konsumen tanpa merusak kemasan penjualannya.
 
Kata panduan: kata yang digunakan untuk mengarahkan konten yang ditandai, seperti "nama produk", "konten bersih", dll.
 
Pasal 23 Tindakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
Pub waktu : 2022-01-04 10:22:54 >> daftar berita
Rincian kontak
San Ying Packaging(Jiang Su)CO.,LTD (Shanghai SanYing Packaging Material Co.,Ltd.)

Kontak Person: Mr. Fan

Tel: 86-13764171617

Faks: 86-0512-82770555

Mengirimkan permintaan Anda secara langsung kepada kami (0 / 3000)